Di Forum HMI, AKM Dituding Tak Berizin Kelola Emas CPM

  • Whatsapp

Sulteng,– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Palu menggelar konfrensi cabang. Dirangkaikan dengan dialog tentang potensi pertambangan di Sulteng. Di forum Konfercab XLVII (47) di Ballroom Hotel Santika, Senin (10/03/2025) kemarin salah seorang penanggap menyoal eksistensi PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di wilayah tambang emas Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu selama ini.

Dedi Irawan. Aktifis lingkungan menyebut bahwa AKM bukan kontraktor tambang melainkan kontraktor penyuplai kendaraan. Makanya oleh Kementrian ESDM, AKM dianggap tidak boleh melakukan praktek penambangan emas di wilayah izin PT CPM sebagai pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Praktek penambangan emas yang dilakukan AKM melalui kerjasama dengan pihak koperasi yang mengatasnamakan masyarakat. Dedi menilai aktivitas tersebut ilegal dan telah merugikan negara. ‘’Sebab hasil produksi penambangan emas yang didapatkan AKM tidak terlaporkan dalam pajak PT Citra Palu Mineral (CPM) sebagai pemilik kontrak karya penambangan emas di Poboya.’’ Tandasnya.

‘’Disinilah kerugian negara dan pemerintah daerah harus segera bersikap dan memberikan sanksi tegas terhadap AKM,’’ tegas Dedi Irawan sebagai aktivis lingkungan yang hadir sebagai penanggap di acara Konfercab XLVII (47) & Dialog publik tersebut.

Berita terkait