Pemanggilan dibenarkan Kasinpenkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan secara terpisah ke media. Pemanggilan terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara karena KLS beroperasi di kawasan hutan dan kawasan Suaka Margasatwa Bakiriang tanpa izin.
Data terpapar di digital bahwa KLS memiliki izin HGU sejak 1991. Nomer 15 seluas 6 ribuan hektare. KLs juga memiliki IUPHHK HTI emiten KLS yaitu PT BHP. Atau Berkat Hutan Pusaka. Izin konsesi terbit 1 April 1996. Seluas 13,400 hektare. Lantas mengapa baru sekarang Kejati menyelidiki? Padahal protes LSM dan laporan sawit hijau selalu dilakukan.