Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, selaku penyidik Komisaris Besar (Kombes) Pol. Bagus Setiyawan, SH, SIK, MH, mengatakan para camat diperintahkan menyerahkan sejumlah dokumen.
Diantaranya; SK Bupati tentang penyusunan RKA, Keputusan Kepala Daerah Standar satuan harga bahan dan upah T/A 2024, RKA masing-masing Kecamatan, KAK masing-masing Kecamaran oleh TPAD, Nota Keuangan, RAPBD.