Selain itu verifikasi juga berkaitan dengan risalah rapat paripurna DPRD terkait penyampaian nota keuangan dan RAPBD, Perda APBD 2024, Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD, DPA masing-masing kecamatan hasil verifikasi dan asistensi DPA, serta dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan perkara dimaksud.
Apa komentarmu? Benarkah ini penegakan hukum? Atau hanya kepentingan politik sesaat menjelang PSU Pilkada Banggai 2025 di Kecamatan Toili dan Simpang Raya? ***
editor senior : andono wibisono