JAKSA NAKAL, BESAR KEPALA

  • Whatsapp

Catatan Pinggir Andono Wibisono

TERBIT Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Isinya, perlindungan pada jaksa menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan Republik Indonesia. Siapa yang melindungi? Kata Perpres itu adalah TNI dan Polri. 

Aparat coklat gelap, ini memang dalam setahun di negeri ini banyak mencetak prestasi. Seperti ‘semua disrambang’ kata gaul warung kopi. Mulai mengungkap dugaan korupsi Pertamina, habis terang kini mulai redup dan beberapa kasus kakap yang mencengangkan para kuli bangunan, ojol dan rakyat jelata. Di rumah seorang pejabat ditemukan uang tunai hampir satu triliun rupiah. 

Jaksa atas Perpres itu dilindungi TNI dan Polri ketika menjalankan tugas dan fungsinya secara benar. Lurus dan nawaitu demi bangsa dan negara. Yang sudah dikepung korupsi dan narkoba. 

Bagaimana dengan jaksa ‘nakal’ kan banyak tuh di negeri ini. Oknum jaksa yang suka minta proyek ke pejabat pemerintah daerah. Minta 86 kasus kasus korupsi, narkoba dan lainnya agar penuntutan di pengadilan bisa direndahkan, ditukar pasal dan seterusnya dan seterusnya. Apakah juga akan dijaga tentara rakyat Indonesia? Juga dijaga pak Polisi? 

Perpres 66 juga mesti diawasi dalam pelaksanaannya ke depan. Jangan disalahgunakan. Kasihan jaksa yang benar benar baik dan satu tekad dengan presiden. Jaksa yang benar – benar memegang sumpah janji Adhyaksa. 

Kelemahan kedua atas Perpres 66 semestinya yang mendapat perlindungan adalah institusi kejaksaan. Jangan merujuk ke personifikasi jaksa. Karena rentan disalahgunakan. Bukan tidak setuju, tapi bila tanpa dikoreksi maka Perpres dapat dijadikan alat makin brutal oleh jaksa ‘nakal’ **** 

Berita terkait