Diketahui bahwa praktik penahanan ijazah karyawan merupakan bentuk kejahatan yang masuk dalam kategori perbudakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat 2 Konvensi ILO Tahun 1930. Oleh karena itu, Kemnaker akan menindak perusahaan dengan ancaman Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, terutama jika perusahaan meminta uang tebusan dalam proses pengembalian ijazah.
Berikut ancaman hukuman bagi pelaku:
- Pasal 372 KUHP: Denda hingga Rp900 ribu atau penjara maksimal 4 tahun.
- Pasal 368 KUHP: Ancaman penjara hingga 9 tahun untuk praktik pemerasan.
Kemnaker akan menerbitkan Surat Edaran larangan penahanan ijazah pada Selasa (20/5/ 2025), yang nantinya akan memperkuat aturan ini menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dalam waktu dekat.