Perusahaan Tahan Ijasah Karyawan Kena Pidana dan Sanksi Usahanya

  • Whatsapp

Immanuel juga menyatakan niatnya untuk berdialog dengan Kementerian BUMN, agar lembaga negara dan perusahaan pelat merah juga mematuhi kebijakan ini.

“Semoga Pak Menteri BUMN mengeluarkan surat edaran yang sama. Jangan sampai BUMN menahan ijazah atau meminta tebusan untuk mengambil ijazah,” katanya.

Adapun tindakan tegas yang akan dilakukan Kemnaker terhadap perusahaan yang masih menahan ijazah mencakup:

  1. Penyegelan lokasi usaha
  2. Penahanan pengusaha oleh aparat hukum
  3. Penggeledahan kantor untuk menemukan ijazah yang ditahan

Target Kemnaker cukup ambisius: seluruh praktik penahanan ijazah harus dihentikan paling lambat Agustus 2025. Dengan ultimatum keras ini, Kemnaker ingin mengirim pesan jelas, bahwa karyawan bukan budak, dan hak atas dokumen pribadi tidak bisa dirampas atas alasan apapun.

Berita terkait