8. Biaya Pengukuran Tanah: Pemerintah akan menanggung biaya sebesar sekitar Rp50 juta untuk pengukuran tanah tanpa membebani masyarakat maupun perusahaan.
Pemerintah Kabupaten Poso, BPN, PT SJA 2, dan OPD terkait akan menyusun skema penyelesaian secara bertahap dan transparan, dengan mengutamakan hak-hak masyarakat transmigran.
Pemerintah memandang transmigrasi bukan sekadar perpindahan penduduk, tetapi sebagai strategi memperkuat ketahanan bangsa, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan menciptakan pusat-pusat ekonomi baru yang terintegrasi dengan sektor industri.
“Kami tidak membela siapa pun, kami berpihak pada keadilan. Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan adil,” ujar Wakil Bupati Poso,Soeharto Kandar. ***
sumber : tim media gubernur
editor : fathia/palu