PALU – Pajak Makanan Sari Laut di Kota Palu diturunkan menjadi 5 persen. Sebelumnya, naik 10 persen. Kebijakan penurunan intensif pajak dilakukan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid tertuang kebijakan penurunan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Plt. Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, melakukan sosialisasi diturunkannya pajak makanan sejak 17–18 September 2025 lalu dengan melibatkan dua tim. “Total ada dua tim yang turun, dalam satu hari satu tim turun sosialisasi di dua kecamatan,” ungkapnya.
Kebijakan penurunan pajak yang mulai berlaku sejak 4 September 2025 ini merupakan bentuk perhatian Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE terhadap kondisi perekonomian masyarakat dan situasi usaha di daerah, katanya.
“Dengan memperhatikan situasi perekonomian masyarakat, akhirnya Wali Kota memutuskan untuk warung sari laut dan sejenisnya diturunkan pajaknya menjadi 5 persen dari 10 persen. Karena beliau melihat warung sari laut ini sebagai usaha mikro, maka diberlakukan kebijakan khusus,” jelas Syarifudin.
Menurutnya, langkah tersebut terbilang langka, sebab umumnya warung makan sederhana tetap dikenakan tarif pajak setara restoran besar. Padahal, warung-warung ini pada praktiknya masuk kategori usaha mikro dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sesuai Undang-Undang UMKM.
Meski dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tarif PBJT masih tercantum 10 persen, Wali Kota Palu menggunakan kewenangan insentif fiskal untuk memberikan pengurangan pajak. ****