DPP ASPETI Tagih Komitmen KPK dan Kejagung Kasus PT QMB; Jangan Terlena Isu Bandara IMIP 

  • Whatsapp


JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (DPP ASPETI) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan perusahaan pertambangan PT QMB New Energy Materials di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.

Ketua Bidang Advokasi DPP ASPETI, Muhammad Rizal Zulkarnain, menegaskan publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangannya, mengingat kasus PT QMB New Energy Materials bukan hanya pelanggaran lingkungan serius, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah.

“Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen nyata. Jangan ada kesan pembiaran. Kasus PT QMB New Materials harus mendapat perhatian serius karena menyangkut integritas ekosistem industri nasional,” ujarnya kepada awak media, Kamis (27/11/2025).

Rizal mengingatkan KPK dan Kejagung untuk transparan mempublikasikan progres penyelidikan maupun penyidikan, serta membuka ruang komunikasi agar publik tidak bertanya-tanya mengenai kelanjutan kasus tersebut. 

“KPK dan Kejagung harus memberikan kejelasan status penanganan kasus PT QMB, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas sektor pertambangan nasional dan menjamin penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

Rizal juga menyoroti maraknya perdebatan publik terkait keberadaan bandara khusus di PT IMIP. Menurutnya, polemik tersebut tidak boleh menjadi pengalih isu dari persoalan hukum yang lebih substantif, termasuk dugaan pelanggaran PT QMB New Materials yang merupakan salah satu tenant di kawasan tersebut.

“Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan polemik bandara untuk menutupi serta mengalihkan fokus dari kasus PT QMB. KPK dan Kejagung memiliki mandat pemberantasan korupsi termasuk di sektor sumber daya alam harus bertindak cepat,” pungkasnya.

Sebelumnya, tim pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan dugaan pelanggaran aturan oleh PT QMB New Energy Materials yang beroperasi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Kabupaten Morowali.

laporan hasil pengawasan yang dikeluarkan pada 4 Juni 2025 lalu menemukan fakta bahwa area penyimpanan Tailing PT QMB New Energy Materials tidak tercakup dalam dokumen RKL-RPL Rinci dan berada di area Amdal pengembangan yang masih dalam tahap pengajuan ke KLH.

Selain itu, dalam laporan itu juga disebutkan jika PT QMB New Energy Minerals tidak melakukan pengelolaan limbah B3 berupa Tailing yang mengacu Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021. Perusahaan ini juga bekerja sama pengelolaan limbah B3 dengan pihak ketiga yang belum memiliki persetujuan teknis. *** 

Berita terkait