PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri angkat bicara terkait kontroversi keberadaan bandara di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang disebut beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara yang memadai.
Safri menyindir pemerintah pusat yang baru meributkan persoalan tersebut saat ini, padahal menurutnya kondisi tersebut bukanlah hal yang baru. Ia bahkan mempertanyakan sikap lembaga negara seperti Bea Cukai, Imigrasi dan Kementerian Perhubungan yang terkesan diam saja.
“Ini bukan masalah baru, bandara itu sudah beroperasi sejak lama bahkan diresmikan di era Jokowi. Pertanyaannya, kenapa Bea Cukai, Imigrasi, dan Otoritas Penerbangan diam saja dan baru sekarang isu ini diangkat,” ujarnya kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya Safri, polemik yang muncul setelah adanya temuan dari Menteri Pertahanan justru menunjukkan adanya kelalaian kolektif dari berbagai instansi vertikal yang memiliki kewenangan pengawasan di daerah.
“Artinya bahwa selama ini negara telah lalai dan melakukan pembiaran, sebab negara sendiri yang memberikan ruang dan menerbitkan izin untuk bandara IMIP tersebut,” ucapnya.
Legislator PKB ini menekankan bahwa keberadaan bandara khusus di IMIP seharusnya menjadi perhatian serius sejak awal beroperasi, mengingat fungsinya yang sangat strategis.
Safri pun mendesak agar pemerintah pusat tidak hanya membuat gaduh, melainkan segera mengambil langkah konkret menertibkan dan memastikan seluruh regulasi penerbangan sipil, keimigrasian, dan kepabeanan ditegakkan di kawasan IMIP.
“Jika ada pelanggaran, tindakan harus dilakukan. Tetapi jangan sampai seolah-olah persoalan ini baru muncul hari ini. Ini adalah pelajaran bagi seluruh institusi negara untuk tidak lalai dalam mengawasi investasi besar di daerah, demi menjaga kedaulatan dan keamanan nasional,” desaknya.
Mantan aktivis PMII ini mengingatkan agar persoalan bandara khusus ini tidak mengaburkan atau menutupi masalah utama di IMIP yakni keselamatan dan kesehatan kerja (K3), isu ketenagakerjaan, dan kerusakan lingkungan.
Safri mencontohkan kasus pelanggaran aturan pertambangan yang menjadi temuan Kementerian Lingkungan Hidup di salah satu tenant IMIP yakni PT QMB New Energy Materials, namun hingga saat ini belum ada penindakan yang jelas dari penegak hukum.
“Jangan sampai masalah bandara di IMIP mengaburkan atau menutupi persoalan fundamental di kawasan tersebut. Mulai dari K3, isu ketenagakerjaan, kerusakan lingkungan hingga konflik dengan masyarakat,” pungkasnya. ***








