Kayuboko Berduka: Nyawa Rakyat Tertimbun Tanah, Elit Bungkam dalam Nyaman

  • Whatsapp


OLEH : DEDI ASKARY SH (mantan ketua KOMNAS HAM perwakilan Sulteng)

Sekedar Pengantar
Satu lagi nyawa rakyat jelata harus meregang nyawa di bawah tumpukan material tanah. Kamis sore, 12 Februari 2026, menjadi saksi bisu tewasnya NR (alias MD), seorang perempuan pejuang ekonomi keluarga asal Desa Kayuboko, Parigi Moutong.

Ia bukan sedang berwisata; ia sedang mengadu nasib di lubang tambang demi menyambung hidup. Namun, alih-alih butiran emas yang didapat, ia justru menjemput maut.

Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa. Ini adalah potret buram bagaimana “hak rakyat” seringkali hanya menjadi tameng bagi para elit untuk mengeruk kekayaan, sementara keselamatan jiwa penambang tradisional berada di urutan paling buncit.

Dinding Bungkam dan Upaya Menutup Bangkai

Ada aroma busuk di balik evakuasi jenazah NR. Informasi yang beredar menyebutkan adanya upaya sistematis dari pihak pengelola—diduga di bawah kendali saudara EA atau WW selaku Ketua Forum Koperasi Tambang—untuk menyumbat aliran informasi.

Para saksi bisu di lapangan dikabarkan “dipesan” untuk menutup mulut. Wartawan dihalangi, dokumentasi seolah lenyap, dan ketakutan disebar agar insiden ini tidak meluas.

Pertanyaannya: Apa yang kalian sembunyikan? Jika tambang ini berdiri di atas label “Rakyat”, mengapa saat rakyat mati, kalian justru sibuk membangun tembok perlindungan diri?


Sikap pengelola yang bungkam adalah penghinaan terhadap nilai kemanusiaan. Nyawa manusia bukan sekadar angka statistik yang bisa dihapus dengan kesepakatan di bawah meja.

WPR: Milik Rakyat atau Milik “Bintang”?

Publik tidak buta. Meski lokasi tersebut secara administratif adalah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan ESDM sejak 2024, rahasia umum menunjukkan keterlibatan nama-nama besar di baliknya. Dari elit birokrasi, politisi, hingga dugaan keterlibatan oknum jenderal “bintang dua” yang membayangi penguasaan blok-blok emas tersebut.

Ini adalah ironi yang menyakitkan:

  • Namanya: Tambang Rakyat.
  • Penerima Izin: Koperasi/Elit.
  • Pekerjanya: Rakyat miskin dengan alat seadanya.
  • Risikonya: Nyawa rakyat.
  • Keuntungannya: Mengalir ke kantong-kantong penguasa yang duduk manis di ibu kota.

Jika benar ada 10 blok WPR dan 3 sudah berizin IPR dari Pemprov Sulteng, lantas di mana standar keselamatan yang dijanjikan? Apakah IPR hanya dijadikan lembaran kertas untuk melegalkan eksploitasi tanpa tanggung jawab moral?

Respons Lambat, Rakyat Terabaikan
Hingga tulisan ini dibuat, sikap bungkam dari Kepala Desa Kayuboko, Syamrun, dan belum adanya laporan resmi ke Polres Parimo menunjukkan adanya “sumbatan” komunikasi yang tidak sehat. Kepolisian melalui IPTU Arbit memang tengah memastikan kebenaran, namun publik menuntut lebih dari sekadar “pengecekan TKP”.

Publik menuntut transparansi! Jangan biarkan kasus meninggalnya NR terkubur bersama material longsor Kayuboko.

  • Hentikan intimidasi terhadap saksi dan penambang yang ingin bicara.
  • Audit total pengelolaan Koperasi Tambang Kayuboko.
  • Usut tuntas keterlibatan para elit di balik layar yang membiarkan praktik tambang maut ini terus berjalan tanpa jaminan keselamatan yang layak.

Emas yang kalian banggakan itu kini berlumur darah. Rakyat Kayuboko tidak butuh janji manis tentang kesejahteraan jika harganya adalah nyawa ibu-ibu yang berjuang di lubang galian.
***

(penulis juga Business and Human Rights Consulting, Dewan Pendiri sekaligus Direktur LPS-HAM Sulteng pertama, anggota Dewan Pendiri LBH. Sulteng, Ketua Komnas HAM Sulteng 2006-Juli 2025. Pernah menjabat Deputy Direktur Walhi Sulteng dan Ketua Dewan Daerah Walhi Sulteng, Tinggal di Mbaliara, Parigi Barat).

Berita terkait