Safri menilai skema pembagian tersebut mencerminkan ketimpangan perlakuan antara pusat dan daerah penghasil sumber daya alam (SDA). Pernyataan itu disampaikan Safri menanggapi data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Sistem Informasi Transfer Daerah (SIMTRADA) yang mencatat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menerima alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp2,13 triliun pada 2026.
Data SIMTRADA menyebutkan, komponen DBH untuk Sulteng tercatat sebesar Rp272,95 miliar. Angka itu berasal dari berbagai sektor, di antaranya royalti mineral dan batubara sebesar Rp141,43 miliar, DBH sumber daya alam gas bumi Rp25,21 miliar, serta DBH minyak bumi Rp5,11 miliar.








