Selain dari sektor sumber daya alam, DBH juga bersumber dari sektor perpajakan, seperti DBH Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp57,69 miliar serta DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagian daerah sebesar Rp32,16 miliar.
Bagi Safri, angka-angka tersebut bukan sekadar data statistik, melainkan bukti nyata betapa Sulawesi Tengah masih dianaktirikan di tengah eksploitasi besar-besaran kekayaan alamnya.
“Jangan hanya melihat angka triliunan TKD secara umum, lihat komponen DBH untuk Sulteng. Sungguh ironis, Kekayaan alam kita dikeruk habis, lingkungan kita terdampak, tapi kompensasi yang kembali ke rakyat Sulteng hanya recehan jika dibanding nilai produksinya,” tegas Safri dalam keterangan resminya, Senin (16/3/2026).









