Menurut Safri, pernyataan saja tidak cukup untuk menjawab persoalan serius dampak dari pemangkasan kapasitas fiskal daerah, khususnya wilayah penghasil sumber daya alam di Sulteng.
Safri menegaskan bahwa DBH merupakan hak daerah yang berasal dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayahnya. Karena itu, setiap kebijakan pemotongan maupun perubahan skema penyaluran DBH harus dilakukan secara transparan, terukur, dan tidak merugikan daerah yang selama ini memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara.
“Pernyataan rasa bersalah tidak menyelesaikan masalah. Yang dibutuhkan daerah adalah kejelasan kebijakan dan jaminan bahwa hak fiskal daerah tidak dipotong secara sepihak,” ujar Safri di Palu, Rabu (24/6/2026).








