“Sulawesi Tengah menjadi salah satu episentrum hilirisasi nikel nasional. Banyak kawasan industri besar beroperasi di sini dan menghasilkan penerimaan negara yang sangat besar. Tetapi ketika berbicara soal pembagian hasil, daerah sering kali merasa tidak memperoleh porsi yang sebanding,” katanya.
Safri menilai kebijakan pemotongan DBH berpotensi mencederai prinsip keadilan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Terlebih, daerah penghasil juga harus menanggung berbagai dampak aktivitas industri dan pertambangan, mulai dari tekanan terhadap infrastruktur, persoalan lingkungan, hingga meningkatnya kebutuhan pelayanan publik.
“Daerah penghasil tidak hanya menyumbang penerimaan negara, tetapi juga menanggung dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari aktivitas industri tersebut. Karena itu, hak fiskalnya harus dilindungi,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketidakpastian dalam kebijakan DBH dapat berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah menjalankan program pembangunan.
Banyak sektor yang bergantung pada kepastian transfer dari pemerintah pusat, mulai dari pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga program kesejahteraan masyarakat.
“Ketika DBH dipotong atau berubah tanpa penjelasan yang memadai, yang terdampak bukan hanya pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada pelayanan publik,” ujarnya.
Safri juga mendesak Kementerian Keuangan untuk membuka secara transparan dasar perhitungan pemotongan DBH, termasuk dampak fiskalnya terhadap masing-masing daerah.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan kebijakan fiskal berjalan secara akuntabel.
“Kami meminta pemerintah pusat menjelaskan secara terbuka alasan, mekanisme, dan perhitungan pemotongan DBH. Jangan sampai muncul kesan bahwa daerah hanya menerima keputusan tanpa mengetahui dasar kebijakannya,” katanya.








