“Kami sangat senang sekali ada tambang-tambang di Sulawesi Tengah, tetapi yang kami harapkan adalah manfaatnya juga dirasakan masyarakat, termasuk melalui penerimaan daerah dan penyerapan tenaga kerja,” ujar Wakil Gubernur.
Berdasarkan data per September 2026, terdapat 151 izin pertambangan mineral logam serta 293 izin mineral bukan logam dan batuan di Sulawesi Tengah. Besarnya jumlah izin tersebut, kata Wakil Gubernur, menunjukkan besarnya potensi sekaligus tanggung jawab dalam memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata.
“Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi sekaligus besarnya tanggung jawab kita dalam memastikan kegiatan pertambangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.








