DUGAAN TIPIKOR ANLEG Janji Kajari Parigi Belum Terbukti

  • Whatsapp
banner 728x90

TANGGAL 23 Januari 2017 lalu Kajari Parigi merilis akan ada sejumlah anggota legislatif DPRD Parigi Moutong (Parmout) ditangkap. Kejari memiliki data berbagai kasus Tipikor (tindak pidana korupsi). Terendus dengan beberapa nama Anleg yang namanya jelas-jelas mengerjakan proyek di tahun anggaran 2016. Sayangnya, hingga kini janji itu belum terbukti. Bahkan, dipanggil saja belum melayangkan surat. Ada apa dirimu?

Sesuai data yang diolah redaksi, setidaknya total proyek di Kabupaten Parmout modus proyek-proyek yang diduga kuat milik Anleg dan dikerjakan jaringan rekanannya memang tergolong dari Rp 100 – 350 jutaan saja. Modus ini sepertinya disengaja, karena dengan memecah-mecah paket selain dapat merata juga untuk menghindari sorotan publik. Para Anleg masih diduga banyak memiliki proyek di OPD-OPD yang ‘basah’ mulai dari instansi pertanian, perkebunan, peternakan, ke PU-an, Cipta Karya, Pendidikan dan Kesehatan serta lainnya.

Masih sesuai data redaksi, walau memperoleh paket-paket proyek kecil tapi diduga lebih dari satu. ‘’Memang kelihatan nike atau lamale (ikan kecil sejenis ikan teri. Tapi kalau kecil dikumpul lebih dari 10 paket bisa juga miliaran rupiah,’’ ujar Sukri Cakunu yang semalam bertandang ke redaksi Kaili Post.

Hingga pemberitaan ini mencuat, tapi sejumlah Anleg Parmout enggan bicara atau berkomentar. Umumnya mereka no comment. Padahal biasanya sangat rajin memberikan pernyataan bila terkait dengan agenda-agenda sidang dan kinerja Dekab. Sebelumnya, Kejari Parigi Jurist P Sitepu mentarget sejumlah Anleg untuk ditangkap terkait berbagai kasus Tipikor.

‘’Dalam waktu dekat ini sudah ada yang akan dipanggil. Mereka (wakil rakyat.red) dugaannya beragam dan semua tindak Tipikor,’’ ujar Jurist yang juga kini diterpa soal mobil dinas dari Pemkab melebihi spesifikasi jenis Pajero.

Pemanggilan itu terkait dengan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata) pihaknya. Semua Anleg itu diduga terlibat deretan Tipikor. “Dugaan korupsi mereka berbeda-beda, ada yang berbau gratifikasi, ada terkait pengambilan anggaran APBD, dan parahnya ada yang terkait proyek. Namun, khusus proyek berkaitan dengan tidak 100 persen penyelesaian pekerjaan di lapangan, namun dalam catatan anggarannya telah 100 persen dicairkan,” ungkap Kejari lagi.

Disinggung terkait gratifikasi yang berarti ada yang memberikan dan ada yang menerima, Jurist dengan santai menjawab bahwa gambarannya seperti itu, dari pihak yang memberikan akan dipanggil untuk dimintai bahan keterangan dan begitu pun sebaliknya yang menerima. Tapi kata ia, pihaknya akan lebih mendalami lagi, sebab akan banyak sasaran yang bakal terciduk.

Untuk kasus pengambilan anggaran APBD ini jelas sasaran hukumnya, sebab biasanya katanya, dalam kasus seperti ini pihak Anleg bermodus dengan dana titipan. Ditanyakan dengan dana titipan, Jurist enggan berkomentar terlalu jauh,”Tunggu saja tahapan penyelidikannya, saya belum mau berkomentar terlalu jauh, yang jelas gambarannya seperti itu,” ujarnya.

Selain dua deretan dugaan kasus gratifikasi dan pengambilan APBD, Jurist menambahkan ada sejumlah Anleg yang terlibat langsung dalam pengerjaan proyek. Secara administrasi kontrak, proyek milik sejumlah Anleg tersebut menggunakan perusahaan milik kerabat mereka. Namun, ternyata hasil laporan yang masuk ke pihaknya perusahaan yang digunakan adalah perusahaan pinjam pakai.

Kalau dari sisi pinjam pakai perusahaan menurut dia, mungkin tidak terlalu cacat secara administrasi, namun yang parahnya kata dia pengerjaan proyek yang diduga milik sejumlah Anleg DPRD Parmout ternyata tidak dikerjakan secara tuntas, sementara diketahuinya pencairan anggaran proyek itu terealisasi 100 persen pencairan.

“Ini jelas pelanggaran, jangan karena mereka berstatus Anleg DPRD maka seenaknya terhadap uang negara. Saya janji dalam waktu dekat akan ada Anleg yang bakal kami panggil untuk dimintai bahan keterangan dalam tahap penyelidikan,” tandasnya.***

reporter/editor: fharadiba/andono wibisono

Berita terkait