Catatan Pinggir

  • Whatsapp
banner 728x90
N E T
R A L I T A S

Presiden, gubernur, bupati, dan lain-lain

bukanlah pemimpin. Mereka lebih tepatnya pegawai kita, maksimal direktur. Dan
kitalah komisarisnya. – Sujiwo Tejo

APARATUR Sipil negara (ASN) adalah pelayan publik. Banyak regulasi yang mengatur tentang keberadaannya. Dari semua regulasi yang mengatur tentang ASN, intinya terkandung maksud adalah menciptakan pelayanan publik yang lebih maksimal dengan sikap netralitas. Seluruh pelayanan dilakukan dengan tidak membeda-bedakan agama, suku, dan bangsa serta aliran politik publik.

ASN tidak dapat melayani hanya karena kecenderungan aliran politik publik tertentu. Atau yang hanya berkuasa di lingkungan ASN. Pejabat politik hanya berkuasa pada kebijakan. Tapi pejabat politik tidak dapat berkuasa pada jalannya pemerintahan yang dikendalikan birokrasi. Menempatkan dalam posisi ini memang sangat sulit. Selama ini sangat sulit menegakkan reformasi birokrasi akibat begitu kuatnya pengaruh pejabat politik di lingkungan ASN.

Kesulitan reformasi birokrasi diakibat dua hal. Pertama; karena pengisian kotak jabatan dalam birokrasi ditentukan oleh kuatnya pengaruh pejabat politik. Kedua; birokrasi dituntut untuk loyalitasnya tidak hanya pada sistem, tapi juga pada atasan. Dan puncak atasan biasanya digenggam para pejabat politik yang dihasilkan dari sebuah kontestansi elektoralitas daerah atau negara.

Saat ini kontrol kuatnya pengaruh pejabat politik pada ASN sudah mulai diawasi oleh sebuah komisi aparatur sipil negara (K-ASN) RI. Komisi inilah yang dijadikan satu-satunya alat untuk mengadvokasi kepentingan-kepentingan ASN ketika beradapan dengan kekuasaan politik lokal. Tapi sayang, lagi-lagi karena masih kuatnya politik di birokrasi, kadang rekomendasi Komisi ASN, menyisahkan cela dan dapat terus diulang oleh pejabat politik.

Olehnya, upaya-upaya membangun reformasi birokrasi di level pemerintahan saat ini masih sekedar sebuah kampanye. Selalu menjadi topik sambutan pejabat politik. Selalu menjadi ‘jualan’ para pencari kekuasaan politik. Menegakkan aturan dan memperjuangkan
reformasi birokrasi bagai menegakkan benag basah di lingkungan pemerintahan daerah, bahkan di pusat. Kuantitas ASN juga adalah komoditas yang selalu menjadi perhatian pejabat politik. ***

OLEH: andono wibisono

Berita terkait