Tolis,-DUA orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu seberat 5,1 Kg ditangkap gabungan personil Polres Tolitoli dan Direktorat Narkoba Polda Sulteng di pelabuhan Dede Tolitoli, Jumat dinihari (16/6/2017) pukul 03.50 WITA. Penangkapan itu dipimpin langsung Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Alqudusy SH SIK.
“Perlu kami jelaskan bahwa penangkapan Shabu ini, adalah informasi dari Direktorat Narkoba Polda Sulteng, melalui telepon bahwa dugaan kuat ada ABK kapal perintis KM Sumber Cahaya 88 yang berangkat dari Tarakan pada tanggal 15 Juni, itu membawa barang bukti Shabu yang berasal dari Tarakan” jelas Kapolres Tolitoli pada saat jumpa pers di aula Rupatama Polres Tolitoli, (16/6).
Kapolres Tolitoli menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika KM Sumber Cahaya 88 sandar di dermaga pelabuhan Dede Tolitoli pada pukul 03.50 WITA. “Kemudian ketika KM Sumber Cahaya 88 bersandar di dermaga pelabuhan Dede, maka tim gabungan Polres Tolitoli dan didukung oleh Polda Sulteng, yang dipimpin langsung oleh Kapolres dan Dir Narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga kuat akan menjemput Narkotika jenis Shabu tersebut”.
“Dan Ternyata pada saat di atas dermaga ada seseorang yang menggunakan kaus warna hitam dan celana levis dengan menjinjing sebuah kardus, saat itulah Polisi langsung melakukan penangkapan” ungkap Kapolres Tolitoli. Orang yang dicurigai itu adalah YA (33), seorang yang beralamat di Palu, pada saat ingin ditangkap, dia langsung melarikan diri, sehingga harus dilumpuhkan. Kemudian kardus yang dibawanya dibuka, dan isinya diketahui adalah Narkotika jenis Shabu seberat 5,1 Kg.
YA mengaku bahwa narkoba yang dia bawa itu berasal dari S (21) seorang ABK KM Sumber Cahaya 88 yang pada saat itu masih bersandar di pelabuhan Dede Tolitoli. Kemudian Polisi melakukan pemeriksaan di dalam kapal, dan menemukan S sedang baring di dalam kamar kapal.
Mengetahui ada Polisi yang datang, S berusaha melarikan diri, hingga dilumpuhkan dengan timah panas.
S sendiri merupakan salah seorang warga Tolitoli yang beralamat di kecamatan Dampal Selatan. YA dan S saat ini sedang dilakukan perawatan di RSUD Mokopido Tolitoli, sedangkan barang bukti yang disita berupa 5,1 Kg Narkotika jenis Shabu, 3 buah HP Jenis Iphone, Nokia, dan Vivo, serta uang tunai Rp 1.055.000 diamankan di Sat Res Narkoba Polres Tolitoli. Penanganan kasus tersebut masih dalam pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain sebagai pemilik narkotika jenis sabu-sabu tersebut. **
Sumber: tribratanews.polri.go.id