Gubernur : Harus Ada Rekomendasi KASN

  • Whatsapp
banner 728x90
POLEMIK PEJABAT EKS NAPI TIPIKOR

MOROWALI,- GUBERNUR Longki Djanggola memberikan tanggapan terkait masih adanya tiga pejabat eselon II mantan narapidana tipikor di Pemerintah Kabupaten (Pemkab Morowali). Tiga pejabat, masing-masing Kepala Dinas Sosial, Jainudin Ma’ruf, Kepala Dinas Satpol PP, Muhammad Adzan Djirimu, dan Kepala Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana Daerah (BKPBD), Nafsahu Salili dilalantik kembali oleh Bupati Morowali, Anwar Hafid dalam pelantikan terakhir pada tanggal 11 Agustus 2017 lalu.

Dikatakan Longki, seharusnya ketiga pejabat tersebut ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelum dilantik oleh Bupati sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Seharusnya kepada mantan napi tipikor sebelum dilantik oleh Bupati harus minta rekomendasi dari KASN dan harus berpedoman dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku” jelasnya saat dikonfirmasi via pesan singkat, Rabu (27/9/2017).

Ia juga menyampaikan untuk berkoordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah agar mendapatkan penjelasan yang lebih akurat. “Untuk lebih detailnya, coba tanya ke BKD provinsi tentang aturan-aturannya” kata Longki.

Sejauh ini, sudah tiga pihak yang dikonfirmasi oleh media ini terkait hal tersebut, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Makassar, BKN Pusat, dan KASN. Semuanya menyatakan bahwa ketiga pejabat bersangkutan tidak dierbolehkan lagi untuk diberikan jabatan, dan Bupati harus segera melakukan refisi terkait keputusan itu.

Hingga kini, Bupati Anwar Hafid belum ada rencana untuk melakukan perubahan dan malah meminta untuk menghubungi Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) yang telah melakukan konsultasi hukum dengan pakar hukum Universitas Tadulako Palu. **

Reporter/Biro Morowali: Bambang Sumantri

Berita terkait