KPU Morowali Bahas Masalah Kependudukan

  • Whatsapp
banner 728x90

MOROWALI,- DALAM Rangka pelaksanaan sistem pemilihan serentak tahun 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuaten Morowali menggelar Forum Group Discussion.

Kegiatan dilaksanakan di aula kantor KPUD Morowali kompleks Kota Terpadu Mandiri (KTM) Desa Bahomohoni Kecamatan Bungku Tengah, Selasa (26/9/2017). Adapun para peserta FGD adalah perwakilan partai politik, perwakilan mahasiswa, dan instansi terkait. Sedangkan pembawa materi terdiri dari Ketua KPUD Morowali, Wahyudin dan kepalaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Rosnawaty Mustafa.

Ketua KPUD Morowali, Wahyudin mengatakan, pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu, mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Dijelaskannya, tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota, yaitu daftar bakal calon anggota DPRD Provinsi ditetapkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi, sedangkan daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kota ditetapkan oleh pengurus parpol tingkat Kabupaten Kota. Diantara bakal calon tersebut, memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Sementara, daftar bakal calon anggota DPRD ditandatangani oleh ketua dan sekretaris sesuai tingkatan parpol. Selanjutnya daftar bakal calon memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan. Nama calon dalam daftar bakal calon susun berdasarkan nomor urut. Dan didalam daftar bakal calon, setiap 3 orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 orang perempuan. “Partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota” ujar Wahyudin.

Selain itu, ada beberapa syarat terkait dengan pencalonan anggota DPR dan DPRD, yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Kemudian sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, calon anggota DPR dan DPRD harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI, anggota POLRI, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Kemudian calon anggota DPR dan DPRD harus bersedia bekerja penuh waktu.

Selain itu, data kependudukan juga tak luput dari sorotan para peserta. Keakuratan data dilapangan dan server Disdukcapil diharapkan agar tidak terjadi kecurangan pada pelaksanaan pemilu mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dukcapil, Rosnawati Mustafa menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya dan bekerja secara profesional sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. “Kami tidak melihat kepentingan pemerintah atau kepentingan politik, namun kami bekerja secara profesional untuk melayani masyarakat” jelasnya.

Rosnawati juga menambahkan bahwa dirinya bersama staf dan jajarannya sudah melakukan upaya untuk turun mendata di Desa-Desa agar penduduk yang belum melakukan perekaman E-KTP serta penduduk yang telah meninggal dunia dapat terdeteksi,  sehingga data real dilapangan dapat akurat. **

Reporter/Biro Morowali: Bambang Sumantri

Berita terkait