Sumber: KOMPAS.com
SUMBER,- DUA Terduga teroris yang tewas dalam baku tembak di Gunung Mawu Rite, Bima, Nusa Tenggara Barat diketahui masuk ke dalam daftar pencarian orang. Keduanya diduga sebagai pelaku penembakan dua polisi dari Polres Bima Kota, September lalu. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kedua orang itu mendapat perintah langsung dari pimpinan Mujahidin Indonesia Timur, Abu Wardah alias Santoso, untuk menebar aksi teror di Bima. Adapun, Santoso dinyatakan tewas pada Juli 2016 dalam baku tembak. “Tersangka menerima perintah dari Santoso untuk melakukan aksi teror di Bima,” ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Kedua terduga teroris itu bernama Amir alias Dance dan Yaman. Dalam baku tembak tersebut, Densus 88 mengincar empat terduga teroris. Namun, hanya dua yang berhasil dilumpuhkan. Sementara dua orang lainnya melarikan diri. “Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap dua target yang meloloskan diri di hutan tersebut,” kata Setyo.
Dari Dance dan Yaman, polisi menyita senjata api rakitan yang diduga juga digunakan untuk menembak dua polisi pada September lalu. Sebelumnya, dua anggota Polres Bima Kota ditembak secara terpisah. Kedua korban adalah Bripka Jainal, anggota Sat Sabhara dan Bripka Gafur, anggota Polsek Langgudu. Mereka ditembak seusai mengantar anak mereka dari sekolah di lokasi berbeda.
Ikhsan Maulana, seorang narapidana terorisdari jaringan Santoso, akan menjalani masa tahanannya selama sekitar tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau, Sulawesi Tenggara. Dia dipindahkan ke Lapas Baubau, Kamis (14/9/2017) dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
“Pada hari ini, ada penempatan Napi teroris, Ikhsan Maulana. Napi tersebut merupakan jaringan teroris Santoso, sesuai putusan Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, ia diputus hukuman empat tahun penjara,” kata Kepala Seksi Inteijen Kejaksaan Negeri Baubau, Ruslan, Kamis.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!