MOROWALI,- KASUS Pemukulan yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Kadisporabudpar) Morowali, Ismail Rasuna terhadap tiga orang tenaga honorer perempuan, yakni Nurlin, Halwia dan Lidya terus diusut.
Namun Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pihak Kepolisian jangan seenaknya hanya memidiasi antarakorban dan pelaku, harus ada tindak lanjut dari kasus tersebut, apalagi pelakunya merupakan seorang pejabat pemerintah.
Hal itu diungkapkan Direktur KPPA Sulteng, Adriyani kepada media ini saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2017). “Dalam hal ini, pihak Kepolisian jangan hanya seenaknya saja main mediasi dan mendamaikan saja, harus ada tindak lanjut dari kasusini sehingga pejabat tidak sewenang-wenang terhadap bahwahannya, apalagi hanya tenaga honorer, perempuan lagi” tegasnya.
Tindakan tidak terpuji yang dilakukan Ismail Rasuna kepada tiga honorernya yang sudah sempat masuk kedalam ranah hukum ini, tidak lagi dilanjutkan, dengn alasan kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan dengan cara berdamai di kantor Polsek Bungku Tengah. “Terlapor sudah sempat kami amankan selama tiga hari dan sekarang kasusnya tidak dilanjut, karena kami sudah memidasi kedua belah pihak” ungkap Kapolsek Bungku Tengah, AKP R Malingga saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2017).
Ismail Rasuna tersebut telah melanggar KUHP dengan pasal 352 ayat 1 tentang penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan, dan diancam karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Bahkan dalam KUHP pasal 352 ayat 1 disebutkan, pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
“Untuk di Polsek Bungku Tengah sendiri, sudah selesai memediasi kedua belah pihak sampai berdamai, tapi kalau mau lanjut, langsung temui korbannya saja,” tandas Kapolsek.**
Reporter/Biro Morowali: Bambang Sumantri