Usai Membunuh, Pelaku Menghilang

  • Whatsapp
banner 728x90
KEMATIAN SISWA DI PARIGI

Reporter/Biro Parmout : Fharadiba

PARMOUT,- PIHAK KEPOLISIAN Resort (Polres) Parmout, akhirnya menetapkan Jufri alias Ady sebagai tersangka kasus kematian pembunuhan Rina L, siswi SMA Toboli, kecamatan Parigi Utara. Jufri alias Ady merupakan kakak ipar korban atau suami dari kakak kandung korban. Pasalnya, usai kejadian pembunuhan Rina, Jufri menghilang di Parigi. Hal itu diungkapkan Kapolres Parmout, AKBP Sirajuddin Ramly yang ditemui sejumlah wartawan usai apel gelar operasi lilin 2017, di halaman kantor Makopolres Parmout, Kamis (21/12).

Dia mengatakan, Jufri alias Ady yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Rina L berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa. Menurut dia, keberadaan pelaku belum diketahui namun pihaknya terus berupaya mengerahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran agar pelaku segera diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui pasti apa motif pelaku, hingga tega melakukan tindakan criminal tersebut.

“Pelakunya tidak lain adalah kakak ipar korban sendiri. Motifinya belum kami ketahui, apa yang mendasari pelaku melakukan itu. Makanya kami terus melakukan pengejaran,” kata dia.

 

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait