Akhirnya, Bank Sulteng Lunasi Ganti Rugi Rp7,6 M

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter: Firmansyah

KAILIPOST.COM,- SULTENG- AKHIRNYA, Bank Sulteng mengabulkan dengan membayar ganti rugi sebesar Rp7,6 miliar kepada pemohon Chairil Anwar sesuai dengan amar putusan MA RI. Seperti diketahui, kasus perdata yang terjadi antara  Bank Sulteng dengan pemohon Chairil Anwar, terkait penghilangan surat ukuran Nomor 421/1978 tanggal 19 April 1978 berlokasi di Desa Birobuli, dengan pemegang hak Moend Idris Roe yang dijadikan jaminan kredit.

Pembayaran ganti rugi itu ditegaskan pengacara Chairil Anwar, Telah terbayarkan sesuai amar putusan Mahkamah Agung senilai 7,6 Milyar.  Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Chairil Anwar Mohamad Safari kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negara Palu, Rabu ( 31/1/2018). Safari juga mengungkapkan putusan kasasi telah dilaksanakan, pihak Bank Sulteng telah melakukan itikad baik.

‘’Hari ini pihak pemohon akan melaksanakan pertemuan dengan Ketua PN untuk membuat berita acara menyangkut terpenuhinya pembayaran tersebut.

 

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait