Reporter/Parmout : Roy l. Mardani/Fharadiba
KAILIPOST.COM,- PARMOUT- LAPORAN Tim Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Anwar H. M. Saing-Asrudin (ANNAS) dinilai tidak memenuhi unsur kepada Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) dianggap tidak memenuhi unsur. Panwaslu telah menyatakan bahwa KPU telah bekerja berdasarkan rekomendasi hasil putusan sidang sengketa Pilkada. Demikian yang diungkapkan Ketua Panwaslu Parmout, Muhlis Aswad kepada Kaili Post saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Minggu (11/3). Muhlis mengatakan, laporan yang disampaikan oleh tim Bapaslon ANNAS tersebut, bahwa KPU tidak melaksanakan perintah Panwaslu pasca putusan sidang sengketa Pilkada.
Sedangkan hasil penelusuran yang dilakukan Panwaslu Parmout kata dia, ternyata KPU melaksanakan suluruh tahapan seperti pembuatan berita acara hadil rekapitulasi, yang dilaksanakan hingga ketingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Kami objektif saja terkait laporan itu. Sebenarnya laporan tim Bapaslon ANNAS itu hanya kesalapahaman saja. Memang menurut tim Bapaslon ANNAS, bahwa KPU tidak melaksanakan seluruh tahapan itu. Tapi, setelah kami telusuri, ternyata KPU melaksanakannya. Terkait hal itu, kami sudah melaksanakan sidang pleno berdasarkan batas waktu pada Sabtu malam sekitar pukul 12.00 Wita” ujarnya.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!