Reporter/Morowali : Bambang Sumantri
KAILIPOST.COM,- MOROWALI- PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Morowali mengajukan tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) yang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali, untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta mencegah permasalahan-permasalahan hukum sebagai akibat dari pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat. Pertemuan berlangsung di ruang sidang paripurna Kantor DPRD Morowali Desa Bahoruru Kecamatan Bungku Tengah, Rabu (7/3/18), yang dipimpin Ketua DPRD, Irwan Arya, dihadiri Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali, Mohammad Jafar Hamid, serta sejumlah pejabat eselon II dan III.
Laporan Bupati dibacakan oleh Sekkab, yang isinya antara lain, raperda dimaksud yang pertama adalah tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD, kedua, raperda tentang penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren, dan yang ketiga, raperda tentang pemantauan warga negara asing.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!