PN Luwuk Kembalikan Tanah Rakyat Tanjungsari

  • Whatsapp

Korban eksekusi melawan aparat keamanan dari kepolisian  saat penggusuran.dok/kailipost.com
Reporter: Ramdan Otoluwa

PUTUSAN Pengadilan Negeri (PN) Luwuk Kabupaten Banggai 24
Juli 2018 kemarin memutuskan bahwa eksekusi lahan di Tanjung Sari dihentikan
dan semua masyarakat yang menjadi korban penggusuran berhak atas tanah mereka. Demikian
siaran pers Front Solidaritas untuk Masyarakat Tanjung, lewat pengacaranya,
Ahmar Welang SH usai menghadiri persidangan kasus tersebut. 

Atas nama Front Solidaritas untuk masyarakat tanjung, kami berterimakasih
kepada seluruh komponen masyarakat yang terus melibatkan diri dalam proses
perjuangan masyarakat tanjung sari memperjuangkan hak-hak kedaulatan atas tanah
mereka. Keberhasilan itu tak lepas dari peran serta semua oraganisasi,
NGO, tokoh lokal, para advokat yang terus bekerja memperjuangkan hak kedaulatan
masyarakat Tanjung Sari Luwuk. 

menurut front, hal itu merupakan bukti bahwa, kebenaran itu akan selalu menang
melawan kebatilan. ‘’Putusan pemberhentian eksekusi Tanjung Sari memberi
pelajaran berarti kepada kita semua, bahwa perjuangan itu butuh konsistensi,
butuh keterbukaan yang melibatkan siapa saja untuk bersolidaritas atas ketidakadilan
yang diterima oleh siapa saja yang mengalaminya.’’ Tulis siaran pers tersebut.


Putusan pemberhentian eksekusi oleh PN Luwuk merupakan kemenangan kita semua khususnya
masyarakat tanjung sari.** 

Berita terkait