Penghapusan Program Gratis, Anwar Hafid Kecewa

  • Whatsapp
Reporter/Morowali: Bambang Sumantri

     ADANYA Kebijakan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Morowali yang menghapus program kesehatan gratis dan pendidikan gratis
sangat disayangkan oleh mantan Bupati Morowali 2 periode, Anwar Hafid.

     Pernyataan tersebut
disampaikannya saat konferensi pers pasca konsolidasi dan temu kader Partai
Demokrat Kabupaten Morowali di Cafe & Resto S3, Desa Bahomohoni, Kecamatan
Bungku Tengah, Selasa (15/1/2019).

   “Kebijakan Pemerintah Daerah
saat ini sehubungan dengan penghapusan Jamsosda dan juga pendidikan gratis di
Kabupaten Morowali, pada dasarnya bagi Partai Demokrat itu sangat
disayangkan,” ungkapnya.
   Anwar menjelaskan,
alasan dirinya dan juga Partai Demokrat menyayangkan hal itu, karena kedua
program itulah yang menjadi jalan untuk tercapainya sejahtera bersama
sebagaimana cita-cita pemerintah Kabupaten Morowali saat ini. “Hanya dengan
pendidikan dan kesehatan gratis inilah rakyat Morowali akan merasa adil
diperlakukan oleh pemerintah, karena mereka bisa menikmati tanpa pandang
bulu,” tuturnya.
.
   Dikatakan Anwar,
program Jamsosda itu tidak mahal dan hanya memerlukan dana Rp7 milyar dalam satu
tahun, sedangkan beasiswa untuk mahasiswa hanya memerlukan dana sekitar Rp4
milyar dalam satu tahun, dan guru kontrak tidak sampai Rp10 milyar
pertahunnya. 
   Selain itu kata Anwar,
dalam hal program kesehatan gratis kepada masyarakat Kabupaten Morowali, itu
telah diatur dalam peraturan daerah (perda). Olehnya itu, yang diatur dalam
perda untuk Jamkesda bahwa sistem pelayanan kesehatan gratis di Morowali
menggunakan sistem Universal Health Goverence, yang artinya program kesehatan
gratis berlaku umum untuk seluruh masyarakat. “Makannya di perda itu
diatur yang namanya sistem kelas, gratisnya itu di kelas 3” ungkapnya.
   Ditambahkannya, jika
ada yang mengatakan bahwa Undang-Undang BPJS menghapus Jamkesda itu perlu
dipelajari, sebab itu salah. “Yang diatur di Jamkesda itu adalah pelayanan
kesehatan gratis bagi masyarakat, dan perda itu sampai saat ini masih hidup,
belum dicabut, artinya, dengan perda itu rakyat Morowali dijamin oleh peraturan
daerah, rakyat tidak boleh membayar kalau dia sakit,” tandasnya.**

Berita terkait