Dituduh ba ‘Doti’ Dr Ramlan Ambil Langkah Hukum

  • Whatsapp
Foto: Ilustrasi
Reporter: Yohanes Clemens

Dr Ir H Ramlan MP, Dosen di Fakultas Pertanian Universitas Tadulako
(Untad), menempuh langkah hukum setelah dituduh menjadi penyebab di balik
sakitnya salah satu oknum guru besar. Dr Ramlan dituduh menyantet oknum guru
besar sehingga menderita sakit keras dalam beberapa bulan terakhir.


Atas tuduhan yang dilontarkan tersebut, Dr Ramlan
melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwenang, yakni ke Polres Palu. Saat
melaporkan kasus itu Dr H Ramlan diterima langsung oleh Kanit C SPKT Polres
Palu, IPDA Sarif. 

“Olehnya IPDA Sarif menerima laporan dari saya
dengan nomor registrasi STPP/284/II/2019/Sulteng/Resor Palu,” kata Dr
Ramlan, kepada media ini.

Dalam surat registrasi tersebut, Dr Ramlan
melaporkan bahwa dirinya telah dihina/dicemarkan nama baiknya. Hal itu karena
terlapor, sebagaimana dijelaskan dalam kronologis laporan, menceritakan kepada
orang-orang yang membesuk oknum guru besar bahwa oknum guru besar itu sakit
karena “didoti”/disantet oleh Dr Ramlan.

Dr Ramlan menyampaikan bahwa dirinya melaporkan
penghinaan itu karena tidak terima atas tuduhan keji yang dituduhkan. Tuduhan
itu, tidak hanya menyakiti dirinya, tetapi juga menyakiti keluarga dan merusak
nama baiknya.

“Kita ini insan yang beragama dan berpendidikan
baik. Mana mungkin berbuat hal seperti itu. Selain tidak pernah terbersit di
hati, perilaku yang dituduhkan juga sangat dimurkai Allah.”

“Jadi sangat keji tuduhan itu. Untuk itu,
saya memilih menempuh jalur hukum. Saya berharap agar terlapor menyampaikan
permohonan maaf atas tuduhannya itu,” jelas Dr Ramlan.**

Berita terkait