Masa Kampanye, Bawaslu Tangani 23 Kasus

  • Whatsapp
Reporter: Dedy

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah mencatat ada sebanyak
23 kasus pelanggaran pemilu yang telah ditangani oleh pihak mereka dan telah ditindak
lanjuti sesuai ketentuan  aturan yang berlaku.

Sejumlah pelanggaran pemilu pada masa kampanye
tersebut
termasuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja dan lainnya, hal tersebut suda di sikapi dan
di tindak lanjuti hingga memberikan sanksi sedang dan bahkan sanksi berat.

“Dalam data kami ada 23 kasus pelanggaran pemilu
yang suda kami tindak lanjuti bahkan suda
h diajukan untuk diberi sanksi. Ada
satu sanksi berat dan selebihnya sedang,” jelas Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan
Husen, Kamis (28/2/2019).

Menariknya kata Ruslan, baru di pemilu tahun ini terdapat salah satu
akademisi yang melakukan pelanggaran pemilu yang
diberi sanksi, sebab dalam data kami selama ini
belum ada akademisi yang kami tindaki dalam hal pelanggaran pemilu.

Yang menarik bagi saya adalah salah satu akademisi dosen di salah satu
perguruan tinggi di
Sulteng
terdapat pelanggaran pemilu dengan membagi-bagikan kartu nama salah satu
kandidat, ini merupakan pelanggaran,”
katanya.

Selain itu, pihaknya meminta agar semua peserta pemilu segera
memasukan saksi-saksinya di setiap TPS agar dapat di atur dengan baik saksinya,
sebab peserta pemili cukup banyak untuk di atur, jika semua masuk di areal TPS
tentunya tempat tidak mencukupi.

“Kami juga sudah meminta kepada setiap peserta pemilu agar segera
memasukan saksi di setiap TPS agar dapat teridentifikasi,” tambah Ruslan
.

Dirinya juga berharap agar peserta pemilu dapat
memperhatikan saksinya dan melakukan pelatihan saksi sehingga para saksi dapat
mengetah
ui
apa tugas dan kewajibannya di TPS nantinya.
**

Berita terkait