Kejati Sulteng Tahan Tiga Tersangka Korupsi Alkes Poso

  • Whatsapp
banner 728x90

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Poso dan RSUD Poso tahun 2013, Selasa (15/10/2019).


“Barusan kita tahan tiga tersangka dalam kasus korupsi Alkes Poso,” kata Koordinator Tim Penyidik Kasus Korupsi Alkes Poso, Hadiman kepada sejumlah jurnalis di kantor Kejati Sulteng.

Hadiman yang didampingi Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulteng, Sainuddin mengatakan, tiga orang tersangka yang ditahan itu adalah Noberial Marthen Salmon (PPK di Dinkes Poso).

Kemudian Suridah (PPK di RSUD Poso) dan Amran A Madjid (staf teknis di Bidang Perencanaan RSUD Poso).

Mereka langsung digiring ke rumah tahanan Maesa Palu menggunakan mobil tahanan usai diperiksa secara intensif di ruang penyidik tipikor Kejati Sulteng.

Dia mengatakan, ketiga tersangka itu ditahan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Menurut Hadiman, mereka tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang.

Seperti misalnya PPK, tidak melakukan survei harga, tidak mempertimbangkan harga diskon, sehingga harga yang dibuat dalam HPS (harga perkiraan sendiri) terjadi mark up atau terlalu tinggi antara 40 hingga 50 persen, jadi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Untuk kerugian negara kasus alkes di Dinkes Poso itu sebesar Rp 3,2 miliar lebih, sedangkan kerugian negara di RSUD Poso yakni Rp 4,8 miliar lebih.

“Totalnya kerugian negara dalam kasus di dua tempat ini Rp 8 miliar lebih dari anggaran Rp 30 miliar, itu perhitungan sudah dilakukan oleh ahli di Universitas Tadulako,” kata Hadiman yang juga Koordinator Tipikor Kejati Sulteng itu.

Dia menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus itu dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Hadiman menjelaskan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Angkasa Asray Kadoy.

Namun karena penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup, sehingga Angkasa menang dalam gugatan praperadilan.

“Nanti kita akan penuhi, lengkapi lagi alat buktinya dan kita tetapkan kembali sebagai tersangka sesuai dengan kewenangan kita,” tegas Hadiman.

Saat ini penyidik Kejati Sulteng tengah menyiapkan bahan-bahan untuk pemeriksaan para rekanan proyek alkes tersebut.

“Untuk tersangka baru jelas ada. Kita tunggu saja perkembangannya,” pungkas Hadiman.

Sumber: Sultengterkini.com

Berita terkait