Selama Operasi Zebra Polres Palu Tindak 2.087 Pelanggaran

  • Whatsapp
Kasat Lantas Polres Palu, Iptu M Abdhi Hendriyatna
banner 728x90

Kasat Lantas Polres Palu, Iptu M. Abdhi Hendriyatnadi menjelaskan, dari hasil giat operasi Zebra Tinombala 2019, mulai dari tanggal 23 Oktober sampai 5 November 2019, setidaknya sebanyak 2.087 yang terjadi pelanggaran.

Dari 2.087 pelanggaran tersebut, kata Iptu, M. Abdhi, sebanyak 1.146 yang ditahan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 246 Surat Izin Mengemudi (SIM), STCK 22 dan kendaraan sebanyak 643.

Sedangkan usia yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah usia 16-20 tahun sebanyak 514, 21-25 tahun sebanyak 472, dan 26-30 sebanyak 349. “ketiga itu umur yang paling tinggi melakukan pelanggaran dan ada urutan ke empatnya, yaitu, usia 0-15 tahun, sebanyak 340, diikut 31-35 sebanyak 135, dan 125 umur 36-40 tahun, itu semua datanya,” jelas M. Abdhi.

Olehnya, M. Abdhi mengharapkan kepada para penggendara roda 2 maupun empat, untuk dapat melengkapi kendaraan bermotornya. Sebab menurut kata Kasat Lantas operasi-operasi rutin lain yang tetap kita lakukan.

“Dengan banyaknya yang ditilang ini, tentunya masyarakat harus sadar bahwa pentingnya keselamatan berkendara. Menggunakan helm SNI, taati rambu-rambu lalu lintas, serta lengkapi surat-surat yang kendaraan,” imbaunya. ***

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait