Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Rusli Dg. Palabbi, Mewakili Gubernur Sulawesi Tengah Memimpin Rapat Tepra Per 31 Oktober 2019 dan sampai Realisasi Kegiatan dan Anggaran Per 20 November 2019.
Bertempat di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur, Jumat, 29 November 2019.
Plt. Kepala Biro Adm. Ekonomi dan Pembangunan Setda Propinsi Sulawesi Tengah, Dra. Farida Karim, M,Si. Selaku Sekretaris Tepra menyampaikan bahwa realisasi anggaran per 31 Oktober 2019 , 2,846.536.033.805 atau 62,56 % sebesar dari Total APBD Tahun 2019 sebesar Rp. 4.549.853.924.998 , dengan realisasi untuk belanja tidak langgsung sebesar Rp. 1.590.990.822.933 atau 66,64% dari Total Belanja Tidak Langsung Rp. 2.387.406.598.508, dan Realisasi Belanja Langsung sebesar Rp. 1.255.545.210.872 atau 58,06 % dari Total Belanja Langsung sebesar Rp. 2.162.447.326.490, lebih jauh Farida Karim, menyampaikan bahwa realisasi APBD Tahun 2019 Per 20 November 2019 menyampaikan Realisasi ABPD sebesar Rp. 3.152.600.836.596 atau sebesar 69,29 %.
Dan selanjutnya Belanja Barang dan Jasa sampai dengan 20 November 2019 dapat terealisasi Rp. 757.440.478.587 atau sebesar 67,65 % dari Total Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 1.119.711.700.547, dan terakhir Plt. Karo Ekbang menyampaikan bahwa sesuai Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah yang menegaskan bahwa dengan batas Waktu Pengajuan SPP/SPM TA . 2019.
Yang menegaskan bahwa Batas Waktu Pengajuan SPM-GU selambat lambatnya tanggal 13 Desember 2019 Pukul 17.00 Wita, kedua Batas Waktu Pengajuan SPM–LS Selambat–lambatnya tanggal 20 Desember 2019 Pukul 15 Wita, Ketiga Jasa Giro yang ada pada Rekening OPD disetor Ke Rekening Kas Daerah Selambat–lambatnya tanggal 27 Desember 2019.
Ke-empat Batas waktu penyampaian SPJ SPM-GU Nihil dan SPM TU Nihil selambat–lambatnya tanggal 30 Desember 2019, dan demikian juga sisa UP dan Sisa TUP yang tidak digunakan OPD disetor ke rekening Kas Daerah selambat–lambatnya tanggal 30 Desember 2019.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Rusli Dg. Palabbi, didampingi Asisten Adm Perekonomian dan Pembangunan Elim Somba, mewakili Gubernur Sulawesi Tengah pertama tama memastikan kehadiran seluruh kepala OPD yang menghadiri rapat Tepra dan selanjutnya Wagub menyampaikan melihat realisasi sampai dengan 20 November 2019 perlu perhatian seluruh OPD untuk mengambil langkah–langkah kongkrit untuk dapat merealisasaikan Anggaran dan seluruh kegiatan sesuai dengan program yang sudah ditetapkan pada APBD tahun 2019.
lebih jauh Wakil Gubernur menyampaikan agar memastikan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik dan terus menjaga kwalitas pekerjaan dan terakhir Wakil Gubernur meminta penjelasan kepala OPD terkait dengan langkah–langkah yang akan dilaksanakan untuk dapat melaksanakan realisasi kegiatan sesuai dengan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dan sebelum menutup Rapat Tepra Wakil Gubernur menegaskan kembali Surat Edaran Gubernur terkait Batas Waktu Pengajuan SPP/SPM TA. 2019.
untuk dapat menjadi dasar kepala OPD dalam mengambil langkah langkah percepatan pelaksanaan seluruh kegiatan yang telah ditetapkan agar realisasi APBD propinsi Sulawesi tengah dapat tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Biro Humas dan Protokol.
Sumber: Biro Humas & Protokol Pemprov Sulteng