Morowali,- SAAT ini, program BPJS Ketenagakerjaan menjamin beberapa program perlindungan bagi para pesertanya. Program yang dimaksud adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun untuk melindungi risiko sosial bagi seluruh pekerja baik penerima upah/formal, pekerja bukan penerima upah/informal, pekerja disektor Jasa Konstruksi dan Pekerja Imigran.
Di Kabupaten Morowali sendiri, ribuan kasus jaminan untuk tenaga kerja yang menjadi peserta telah terselesaikan dengan total klaim yang cukup besar.
Menurut PPS Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Morowali Rezki Setiawan Bachrun, bahwa jumlah klaim sampai dengan saat ini telah mencapai 14,9 Milyar dengan total penerima manfaat sebanyak 2.883 orang.
“Tercatat dikami, total klaim sampai saat ini di Morowali mencapai 14,9 Milyar dari 2.883 peserta” sebutnya.
Kasus itu kata Rezki, merupakan klaim JHT, JKK, JKM dan JP selama tahun 2019. Adapun rinciannya yaitu:
Jaminan Hari tua (JHT) 2.581 kasus, dengan nilai klaim Rp11.979.296.820,-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 246 kasus Rp2.154.333.345,-
Jaminan Kematian 25 kasus Rp612.000.000,-
Jaminan Pensiun 31 kasus Rp160.779.560,-
BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini juga dikenal dengan nama BPJamsostek, Kantor Cabang Perintis Morowali Bungku siap mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Peningkatan manfaat BPJAMSOSTEK program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan tanpa kenaikan iuran, sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan berlaku mulai pada tanggal 2 Desember 2019. Adapun kenaikan manfaat terdapat dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). ***
Reporter: Bambang Sumantri