Bawaslu Sulteng Serahkan Dua Pejabat Birokrat ke Komisi ASN

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah melakukan pemeriksaan dokumen, saksi dan kajian, termasuk hasil rapat pimpinan pleno, menetapkan dua Birokrat yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Sulteng Hidayat Lamakarate dan Kepala Bappeda Sulteng Hasanuddin Atjo memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hasil pleno kemudian direkomendasikan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

” Bawaslu Sulteng merekomendasikan surat penerusan pelanggaran hukum lainnya yang ditujukan kepada ketua Komisi ASN di Jakarta. Didalam penerusan melampirkan kajian dan juga bukti terkait. Instansi berwenangan itu menentukan sangsi,” jelas Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen saat Konferensi Pers, Senin (13/1/2020) di Kantor Bawaslu Sulteng.

Terperiksan Hidayat Lamakarate dengan Nomor Temuan 03/TM/PG/Prov/26.00/1/2020 tertanggal 8 Januari 2020. Bawaslu Sulteng telah memeriksa 4 orang saksi dan 10 dokumen atas isu temuan pemasangan Baliho diwilayah Sulawesi Tengah.

Sementara Hasanuddin Atjo dengan Nomor Temuan 02/TM/PG/Prov/26.00/1/2020, tertanggal 8 Januari 2020 saksi terperiksa sebanyak 3 orang dan 5 dokumen, atas isu temuan pemaparan visi misi bakal calon kepala daerah di DPD PDIP Perjuangan Sulteng.

Adapun, terlapor Kepala BPBD Sulteng Bartholomeus, masih dalam proses penindakan pelanggaran yaitu permohonan klarifikasi. Status temuannya direncanakan akan keluar paling lambat hari Jum’at 17Januari 2020.

Ketiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terperiksa, diproses dalam kategori pelanggaran hukum lainnya.

Menurut Ruslan, setelah memberikan rekomendasi hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Komisi ASN, selanjutnya peran Bawaslu Sulteng melakukan pemantauan atas rekomendasi.

Jika dalam waktu tertentu belum ada tindaklanjut Komisi ASN, maka akan dilakukan koordinasi secara langsung, ataupun melalui surat resmi untuk menanyakan progres tindaklanjut rekomendasi.

” Ada kewenangan Bawaslu melakukan pemantauan tindaklanjut rekomendasi,” kata Ruslan.

Ruslan mengatakan, kewenangan Bawaslu melakukan pengawasan dan pencegahan berlaku sejak memasuki tahapan pemilihan, sesuai Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Tahapan Pilkada Sulteng dimulai sejak 1 Oktober 2019, yang ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan diikuti pembentukan panitia penyelengara ad hoc tingkat kecamatan yaitu Panwascam.

Dasar hukum kewenangan dan mekanisme penindakan pelanggaran, Bawaslu merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Jika terjadi pelanggaran Bawaslu bertindak sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pada intinya. Menurut Ruslan kewenangan pengawasan dan penindakan oleh Bawaslu mencakup katergori pelanggaran adminatrasi, adminstrasi bersifat TSM, pelanggaran pidana, pelanggaran etika penyelenggara pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya.

Reporter: Supardi

Berita terkait