Palu, – Pihak Polres Morowali berhasil menangkap 2 pelaku kejahatan narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda. Masing-masing tersangka berinisial SN di Kecamatan Bahodopi dan HT di Kecamatan Bungku Selatan.
Kapolres Morowali, AKBP Bayu Indra Wiguna mengatakan, bahwa untuk tersangka SN merupakan hasil tangkapan satuan narkoba Polres Morowali dengan barang bukti sebanyak 7 paket sabu seberat 2 gram lebih yang jika dirupiahkan senilai Rp 4 juta, serta mengamankan barang bukti lainnya berupa dompet, handphone, kantongan plastik kecil yang biasa dipakai untuk paketan sabu dan satu kotak kecil.
Sedangkan HT adalah tangkapan Polsek Bungku Pesisir pada saat melakukan razia, dengan barang bukti sebanyak dua kantong plastik sabu seharga dua ratus ribu rupiah.
Kapolres mengatakan, penangkapan SN berdasarkan informasi hasil pengembangan pihak satuan narkoba dan kasus HT juga akan terus kami kembangkan. Tidak hanya sampai penangkapan SN dan HT, pihak Kepolisian juga akan terus mendalami jaringan narkoba yang ada di Morowali, terutama di wilayah kawasan industri, Kecamatan Bahodopi.
“Kita akan terus mengembangkan kasus ini karena ini adalah langkah awal kami agar jaringannya terungkap, terutama dikawasan Industri. Sebab banyak laporan dari masyarakat yang mengatakan marak terjadi transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Bahodopi, sehingga kedepan kita akan coba berkordinasi dengan pihak perusahaan untuk melakukan langkah pencegahan maupun penindakan.
Saya juga berharap agar seluruh masyarakat melaporkan jika mengetahui tindak kejahatan narkoba” jelasnya.
Hingga kini, kedua tersangka beserta barang buktinya masih diamankan di Mapolres Morowali dan menunggu proses selanjutnya.
“Tersangka bersama barang bukti untuk saat ini masih kita amankan di Mapolres, menunggu proses selanjutnya” tandas Kapolres Morowali.***
Reporter: Bambang Sumantri