Terdapat 15 Kasus ‘Pelanggaran ASN’ Kini Ditangani Jajaran Bawaslu di Sulteng

  • Whatsapp
Bawaslu Sulteng memberikan Pemaparan Terkait Pelanggaran Pemilu
banner 728x90

Palu,- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Sulawesi Tengah (Sulteng), Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan S.H membeberkan sebanyak 15 kasus terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan netralitas Polri yang kini sedang ditangani jajaran Bawaslu di Sulteng. Data tersebut terupdate per tanggal 9 Januari tahun 2020.

Sebanyak 15 dugaan pelanggaran tersebut, terdiri dari 14 pelanggar netralitas ASN dan 1 kasus netralitas anggota Polri. Belasan temuan telah diregistrasi, kini sementara dalam proses pemeriksaan dijajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Berdasarkan sebaran penanganan, saat ini Bawaslu Sulteng memperoses 4 Kasus, Bawaslu Kota Palu 1 kasus, Bawaslu Sigi 5 kasus, sedangkan Bawaslu Morowali Utara 1 kasus dan Bawaslu Banggai 4 kasus. Totalnya adalah 15 kasus.

Melihat jenis pelanggaran, dapat dirincikan terdiri dari 6 kasus kampanye di Media Sosial (Medsos) dan 4 kasus soal tindakan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ditambah, 2 kasus terkait deklarasi calon melalui Alat Peraga Kampaye berjenis baliho dan 2 kasus karena membantu pemasangan APK. Sementara satu kasus telah diputuskan tidak termasuk pelanggaran ASN.

Merefleksi jumlah pelanggaran pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 di Sulteng lalu. Ruslan menyebut terdapat 34 kasus yang telah ditangani jajaran Bawaslu di Sulteng. Terdiri dari 13 kasus kampaye di Medsos, 1 kasus Politik uang, 1 kasus kampanye ditempat Ibadah, 3 kasus membagikan atau membuat barang kampanye, dan 10 kasus karena mendukung dan mengarahkan memilih calon tertentu. Ditambah, 6 kasus lainnya.

“Ini ada pelanggaran Pemilu tahun 2019 yang terjadi di Sulteng. Dari 34 kasus, terdapat 29 direkomendasikan kepada komisi ASN di Jakarta, dan 5 kasus disampaikan kepada Dewan Etik Pemerintah Daerah stempat,” jelas Ketua Bawaslu Sulteng, Kamis (8/1).

Sebaran penanganan dari 34 kasus tersebut, Bawaslu Sulteng menangani 1 kasus, Bawaslu Kota Palu 2 Kasus, Bawaslu Parigi Moutong 2 Kasus, Bawaslu Toli – Toli 3 kasus, Bawaslu Buol 1, Bawaslu Poso 10 Kasus, Bawaslu Morowali Utara 2 kasus, Bawaslu Banggai 8 kasus dan Bawaslu Banggai Laut sebanyak 5 kasus. ***

Reporter: Supardi

Berita terkait