Warga Buleleng Morowali Hentikan Aktifitas PT BCPM

  • Whatsapp
banner 728x90

Morowali,- Tuntutan warga pemilik lahan di Desa Buleleng Kecamatan Bungku Pesisir telah disampaikan kepada pihak managemen PT Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM) melalui rapat sosialisasi yang dilaksanakan di Balai Desa Buleleng, 21 Desember 2019 lalu.

Delapan poin tuntutan disampaikan saat itu kepada perwakilan managemen perusahaan BCPM, mulai dari soal lahan yang 50 Ha bersertifikat, warga menuntut CSR sebesar Rp3.000,-/MT, bagi hasil Rp7.000/MT dan tanam tumbuh Rp150.000,-/pohon dengan ketentuan 1 Ha kurang lebih 250 pohon.

“Untuk lahan diluar 50 ha, seluas 54 ha, kami menuntut CSR sebesar Rp3.000,-/ MT dan bagi hasil $ 1 Dolar/MT, ditambah tali asih Rp200.000.000,-/Ha” kata salah seorang tokoh masyarakat Desa Buleleng kepada media ini, Sabtu (4/1/2020). 

Pihak PT BCPM juga diminta segera membayar atau melunasi pengapalan selama bulan Oktober, November dan Desember 2019, begitupula mengenai pemberdayaan masyarakat Desa Buleleng, diharuskan lewat satu pintu yaitu, BUMDes Desa Buleleng.

“Kami juga menuntut agar PT Bima segera membayar utang kapal dan Rp300.000.000,- dan mendesak PT BCPM untuk menggugat pihak BPN dan Dinas Kehutanan, baik tingkat kabupaten, provinsi maupun tingkat pusat” ungkapnya. 

Terkait masalah karyawan, pihak perusahaan duminta agar setiap karyawan yang baru masuk harus dikontrak, setelah kontrak 3 bulan akan ada peninjauan kembali.

“Itulah poin-poin tuntutan kami, yang sampai batas waktu yang ditentukan tanggal 3 Januari 2020 belum ada jawaban dari pimpinan PT. BCPM, maka dari itu kami kembali bersuara” ungkapnya. 

Dengan diabaikannya tuntutan dan minimnya respon pihak perusahaan katanya, membuat masyarakat mendesak agar PT BCPM menghentikan aktifitas penambangan di areal Desa Buleleng.

“Setelah pertemuan kembali hari ini, kami masih memberikan waktu kepada pihak perusahaan hingga tanggal 11 Januari 2020 mendatang” tandasnya.

Terpisah, Departemen Legal PT BCPM, Irwan Budiawan saat dikonfirmasi Minggu (05/1/2020) mengatakan bahwa pihaknya tidak mengabaikan tuntutan warga Buleleng, namun dasar tuntutan harus diperjelas, khusus soal lahan 50 Ha dan 54 Ha tersebut. 

“Mengenai lahan 50 Ha itu, kami sudah tidak mau membahas, sudah selesai dan kami punya agreement soal itu, sedangkan lahan 54 Ha yang diklaim warga Buleleng, perlu diperjelas batas desa Laroenai dan Buleleng agar tidak terjadi tumpang-tindih pembayaran” ungkap Irwan. 

Menanggapi desakan warga soal gugatan ke pihak BPN dan Kehutan, Irwan mengaku, pihaknya tidak akan melakukan hal tersebut. “Seharusnya, pihak warga yang melakukan gugatan, bukan sebaliknya, dan mengenai tapal batas antara Desa Buleleng dan Laroenai, harus segera diperjelas” tandasnya. ***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait