Badrun Nggai Pimpin Rakor Program Magang di Korsel

  • Whatsapp
Wakil Bupati Parigi Moutong memimpin rakor Program Magang di Korsel1
banner 728x90

Parigi Moutong,- Wakil Bupati Parigi Moutong H. Badrun Nggai, SE memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama OPD tentang persiapan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong terkait rencana pelaksanaan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintah Korea Selatan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah khususnya Kabupaten Parigi Moutong, tentang Program Magang dalam Bidang Pertanian (agriculture), yang berlangsung diruang rapat Wakil Bupati Parigi Moutong, Selasa (18/02/2020).

Wakil Bupati dalam rakor tersebut mendengarkan pemaparan yang disampaikan Kepala Bidang Ekonomi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Nur Noviyanti Bandh, SH, yang menjelaskan bahwa  perjanjian kerja sama atau MoU akan melaksanakan kegiatan pengiriman pemuda tenaga kerja non skill, bersama Pemerintah Korea Selatan melalui Program Visa E-8, yaitu dengan kategori Visa Pekerja Magang (temporary visa) selama 5 bulan khusus di bidang Pertanian.

“Nantinya TKI yang telah habis masa kerja lima bulan harus kembali ke Indonesia dan dapat mengajukan Visa kembali jika ingin masuk ke Korea selatan dengan program yang sama”, ungkap Novi.

Lanjut Noviyanti menyampaikan, Visa E-8 baru bisa dapat dilaksanakan setelah melaksanakan beberapa syarat yaitu melaksanakan penandatangan MoU antara Pemerintah Walikota/Bupati Korea Selatan dengan Pemerintah Walikota/Bupati di Indonesia, dengan tujuan untuk menentukan kuota serta jaminan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kemudian Walikota/Bupati harus memilih Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dapat dipercaya saat seleksi untuk calon TKI dan untuk syarat berikutnya yang harus disepakati mengenai Gaji para TKI terpilih adalah sebesar USD. 1500 setiap bulan, dengan tambahan fasilitas asuransi, tempat tinggal dan makan di Korea Selatan selama 5 bulan.

“Selain syarat tersebut, syarat umum lain untuk calon TKI Visa E-8 yaitu memiliki pasport yang masih berlaku, surat rekomendasi pemda dan dinas tenaga kerja, fotocopy lampiran MoU, form visa, KTP usia 30 – 45 tahun, medical chek up dari Rumah Sakit (RS) oleh kedutaan besar Korsel, sertifikat bahasa Korea, surat integritas/jaminan peserta dan pemda untuk resiko ilegal worker, kartu keluarga, surat menikah dan ijazah terakhir” tutur Novianti.

Alasan kenapa sampai terjadi kerjasama dibidang pertanian antara Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Korea Selatan kata Noviayanti adalah karena Indonesia memiliki banyak tenaga kerja dan Korea Selatan setiap tahunnya membutuhkan banyak tenaga kerja. Selain itu juga disebabkan kurangnya minat anak muda Korea Selatan dalam bekerja di bidang pertanian dan perikanan.

Noviyanti menambahkan, selain Kabupaten Parigi Moutong yang melaksanakan kerja sama program magang dalam bidang pertanian ini, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala juga melaksanakan hal yang sama.

“Pelaksanaan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) Pemerintah Korea Selatan (korsel) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk tiga Kabupaten yang melaksanakan Program Magang dalam Bidang Pertanian (agriculture) direncanakan akan dilaksanakan di Korea Selatan pada bulan maret tahun 2020 mendatang,”Jelasnya.

Wakil Bupati Parigi Moutong sangat merespon dengan baik adanya pihak Pemerintah Korsel dengan Pemerintah Indonesia khususnya Parigi Moutong dalam menjalin kerja sama soal MoU dan pengiriman tenaga kerja di bidang pertanian.

“Saya yakin melalui kerjasama ini, petani yang ada di wilayah Parigi Moutong akan lebih maju dengan apa yang mereka dapatkan selama lima bulan di Korsel nantinya” kata Wakil Bupati.

Wakil Bupati berharap kepada calon TKI untuk diberikan pembekalan potensi pertanian agar nantinya keunggulan pertanian yang dimiliki Kabupaten Parigi Moutong bisa diperkenalkan kepada Pemerintah dan Masyarakat Korea Selatan.

“Perkenalkan keunggulan pertanian kita yang mereka tidak miliki. Calon TKI harus diberikan pembekalan tentang apa saja keunggulan pertanian yang kita miliki kepada calon TKI, sehingga mereka dapat mengetahui dan dapat mempublikasikannya” Harap Wakil Bupati Badrun Nggai.

“Seriuslah dalam mengikuti Program Visa E-8 dan selalu mematuhi apa yang menjadi kesepakatan dalam perjanjian, serta wajib memenuhi semua persyaratan yang menjadi syarat sebagai calon TKI demi kelancaran dalam pengurusan nantinya” pungkas Wakil Bupati.

Rakor tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan bersama perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. ***

Sumber: Humas Pemda Parigi Moutong

Berita terkait