Morowali, – Untuk meningkatkan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Morowali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2015 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala bidang Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Morowali Amirullah mensosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan tempat kerja, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, lingkungan belajar mengajar, fasilitas umum dan angkutan umum.
“Sosialisasi kawasan tanpa rokok ini kami awali dari lingkungan kerja atau kantor-kantor pemerintahan” katanya.
Ditambahkannya, sosialisasi tersebut ditekankan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Morowali, utamanya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pada bulan Desember 2019 lalu, sudah ada kesepakatan antara Bupati dan seluruh ASN lingkup Pemkab Morowali untuk menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Olehnya, saya sebagai Kabid Perda melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh ASN untuk menjalankan aturan tersebut” jelasnya.
Setiap pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok, akan dikenakan sanksi pidana pasal 23.
“Setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 dipenjara paling lama 3 hari atau denda paling banyak sebesar Rp50.000,-“.
Kemudian pada pasal 24 berbunyi:
“Setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli rokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR sebagaimana dimaksud, dipidana dengan penjara paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp5.000.000,-“.
Sementara, dalam pasal 25, disebutkan bahwa:
“Setiap pengelola KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya, dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di tempat area dinyatakan sebagai KTR dipidana dengan penjara paling lama 15 hari, atau denda Rp10.000.000,-“.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan agar aturan tersebut bisa disosialisasikan hingga ke masyarakat tingkat bawah. Sehingga jika ada pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan tidak beralasan belum mengetahui tentang Perda itu sendiri.
“Yaa sebaiknya disosialisasikan hingga ke masyarakat bawah, contohnya seperti saya ini, sehingga nantinya masyarakat bisa tahu dimana titik lokasi KTR itu” tandasnya.***
Reporter: Bambang Sumantri