Palu,- Kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2020 tidak diikuti calon jalur perseorangan atau independen.
Masa penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Sulteng dibuka sejak 16 – 20 Februari 2020, namun hingga batas akhir waktu ditetapkan tidak yang satu pun memasukan berkas pencalonan.
“Tadi malam kita tunggu sampai pukul 12:00 tidak ada satupun calon yang mendaftar. Jadi Pilgub Sulteng tidak ada yang lewat jalur independen,” jelas Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming, saat ditemui diruangannya, Jum’at (21/02).
Sementara, untuk pemilihan kepala daerah di Kabupaten/Kota, terkait masa penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon baik Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota dimulai sejak tanggal 19 – 23 Februari 2020.
Tanwir mengatakan, saat ini peran KPU Sulteng masih kepada pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor), bimbingan teknis dan penguatan kapasitas jajaran komisioner di Kabupaten/Kota, khususnya dalam menghadapi pembentukan jajaran ad hoc seperti PPK, PPS dan KPPS ditingkat Kecamatan dan Desa.
KPU Kabupaten/Kota telah selesai melaksanakan rekrutmen PPK sebagai penyelenggara tingkat Kecamatan, dan diagendakan mengikuti pelantikan serentak pada tanggal 29 Februari 2020.
Tanwir mengatakan, kini masa pelaksanaan perekrutan calon PPS sesuai tahapan telah dibuka sejak 15 Februari sampai 14 Maret 2020 dan akan dilanjutkan perekrutan KPPS yang akan dibuka tanggal 21 Juni sampai 21 Agustus 2020.
Ketua KPU Sulteng berharap, proses seleksi jajaran ad hoc tersebut dapat berjalan sesuai regulasi berlaku. Terutama memperhatikan syarat calon PPPS dan KPPS.
“Misalnya calon PPS, KPPS tidak boleh terlibat dalam partai politik kurun waktu 5 tahun terakhir. Kita berharap teman-teman bisa melahirkan PPS dan KPPS yang berintegritas,” tutur Ketua KPU Sulteng.***
Reporter: Supardi