Palu,- Kepala Biro (Karo) Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Rudi Dewanto menilai terjadi tren penurunan pada ekonomi mikro Sulteng dampak dari upaya pencegahan virus corona, namun turun tidak signifikan.
Penyebaran Virus Corona di Indonesia, tentu menjadi tanggungjawab pemerintah daerah mencari solusi melalui kebijakan yang mempetimbangkan kondisi daerah.
Diketahui, Gubernur Sulteng melalui Surat Edaran (SE) tentang bernomor : 443/141/DIS.KES, tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid – 19, adalah bentuk kesigapan daerah dalam mencegah mewabah virus corona, diantaranya kebijakan pembatasan sosial, meminta masyarakat tetap berdiam diri di Rumah, dan menghindari aktifitas kerumunan yang tidak penting.
Menurut Rudi, demi mencegah masyarakat agar tidak terjangkit Covid-19, maka diminta masyarakat agar tetap berdiam diri dirumah selama 14 hari sesuai himbauan Pemerintah.
Menghindari kerumunan yang dianggap tidak perlu dan mengurangi kontak dengan orang atau benda yang dapat menyebarkan virus corona antara lain mengganti jabat tangan dengan ucapan salam.
Pembatasan sosial ini secara tidak langsung memberikan dampak pada perekonomian daerah, karena terjadi ketidak normalan aktifitas masyarakat dari biasanya. Namun, belum bisa dipastikan angka penurunan, karena menunggu rincian persen data ekonomi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Sulteng, awal April 2020.
“Apalagi setelah ditetapkan masa tanggap virus Corona, aktifitas masyarakat dikurangi dan kontak langsung dibatasi, ini secara tidak langsung akan berdampak pada ekonomi, tetapi tidak signifikan,” jelas Rudi.
Menurut Rudi, Pemerintah daerah tetap akan mengambil langkah agar mempercepat pemulihan ekonomi dimasyarakat setelah melewati 14 hari masa inkubasi, dimana banyak pengusahan yang mengalami perlambatan pendapatan karena sepi pembeli.
Diantaranya, melakukan percepatan penyerapan APBD agar memberikan efek multiplayer kepada pengusaha dan masyarakat. Sejumlah dinas terkait akan didorong agar segera merealisasikan program-program baik fisik maupun non fisik.
Realisasi pembangunan tersebut berdampak positif kepada pengusaha pemilik toko bahan bangunan seperti semen, batako dan lainnya.
“Itukan bisa menggerakan toko-toko lagi yang sebelumnya sepi. Begitupun dari sisi tenaga kerja, pasti membutuhkan tukang dan buruh, sehingga terjadi penyerapan tenaga kerja. Itu juga berdampak baik untuk masyarakat,” tutur Rudi.
Selain itu, melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terdiri dari dinas terkait, akan mendorong ketersediaan bahan pokok dilapangan, agar menekan lonjakan harga bahan.
“Misalnya jika stok beras di pasar kurang maka harga beras naik, tetapi kalau barang dipasar banyak, otomastis antara penjual dan pembeli tidak ada yang dirugikan,” jelas Rudi, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis, (19/3).
Bahkan, pemerintah pusat keluarkan kebijakan atas Surat Setoran Pajak (SSP) yang seharusnya dilaporkan jika lewat 31 Maret 2020 akan dikenakan denda, tetapi kali ini diberikan kelonggaran waktu sampai April 2020.
Sedangkan, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) ditengah masa 14 hari tangkap Covid -19, pemerintah pusat telah memberikan insentif, dengan tidak memberlakukan pungutan 15 persen sebagai pajak penghasilan.
“Artinya, biar tidak lagi kerja keluar mencari tambahan lain, ini bisa digunakan untuk menutupi kebutuhan selama 14 hari menahan diri dirumah masa,” jelas Rudi.***
Reporter: Supardi