Morowali,- Sebanyak 61 orang yang merupakan mantan karyawan PT Bintang Delapan Mineral (BDM), mendatangi kantor DPRD Morowali pada hari Senin, 2 Maret 2020.
Kedatangan mereka adalah untuk menyalurkan aspirasi agar diberikan pendampingan terkait pemberhentian atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang dinilai merupakan keputusan sepihak.
Anggota DPRD asal Partai Amanat Nasional, Syahruddin yang merupakan anggota Komisi III DPRD Morowali menerima langsung kedatangan mereka.
Imran, salah satu perwakilan mantan karyawan mengatakan bahwa pemutusan hubungan kerja yang diberikan kepada mereka pada tanggal 14 Februari 2020 lalu, tidak diketahui alasannya.
Ia meminta kepada DPRD Morowali untuk memfasilitasi agar hak-hak mereka dipenuhi oleh pihak perusahaan dan juga alasan pemberhentian mereka dari perusahaan.
“Kami tidak tau apa alasannya kami di PHK, olehnya itu kami datang di DPRD ini untuk meminta bantuan agar pihak perusahaan bisa dipertemukan dengan kami sehingga permasalahannya jelas” ungkapnya.
Sementara, Syahruddin mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak manajemen PT BDM untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyebab diberhentikannya ke 61 orang karyawan tersebut.
Pihaknya juga akan mencoba memediasi antara pihak perusahaan dengan mantan karyawan yang di PHK, sehingga hak-hak normatif para mantan karyawan bisa dipenuhi.
“Kita akan melihat nanti apakah PHK mereka ini sudah sesuai dengan prosedur atau tidak, apakah sudah pernah dilakukan pertemuan bipartit atau tripartit, dan jika memang tidak ada titik temu maka akan ditempuh penyelesaian melalui proses peradilan sesuai Undang-Undang Perburuhan, karena sudah pasti PHK ini merupakan terciptanya pengangguran baru di Morowali” tandasnya.***
Reportase: Bambang Sumantri