Palu,- Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Hukum Ham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) Lilik Sujandi, Bc,IP, mengatakan hari ini, Rabu (01/04/20) 147 Narapidana sudah dikeluarkan.
“Pada hari ini 147 napi sudah dikeluarkan untuk asimilasi di rumah,” kata Kakanwil Hukum HAM.
Lilik melanjutkan, hal itu dilakukan sesuai Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak reintegrasi bagi narapidana dan anak, dalam rangka penanggulangan dan pencegahan covid_19 atau virus Korona.
“Dan ini akan dilaksanakan sesuai jatuh tempo atau sisa setengah masa pidana. Selain kasus yang memenuhi PP nomor 99 tahun 2012 meliputi narkoba, korupsi dan terorisme,” jelasnya.
Ia melanjutkan, hari ini mereka sudah dikeluarkan dan melaporkan ke Balai Pemasyarakatan. Selanjutnya, petugas pembimbing kemasyarakatan pada Lapas akan melakukan pantauan.***
Reporter: Yohanes Clemens