Pemdes Siumbatu dan Tokoh Agama Sosialisasi Panduan Ibadah Ramadhan

  • Whatsapp
Pemdes Siumbatu Sosialisasi Panduan Ibadah Ramadhan/ft: Bambang S

Morowali,- Pemerintah Desa (Pemdes) Siumbatu Kecamatan Bahodopi bersama pihak Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta tokoh agama, turun ke jalan menyampaikan himbauan kepada masyarakat sekaligus membagikan selebaran yang berisikan penegasan fatwa MUI dan panduan ibadah Ramadhan ditengah pandemi wabah Covid-19.

Kepala Desa Siumbatu Mirwan Abdul Muin yang turun langsung pada Kamis, 23 April menyampaikan 12 poin panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/ 2020 M, dari Kementrian Agama Morowali. Ia mengatakan, bahwa persoalan wabah Covid-19 bukan lagi hanya persoalan Nasional tetapi sudah menjadi persoalan dunia sehingga masyarakat harus memahami dan mentaati apa yang menjadi himbauan maupun keputusan pemerintah.

“Saya bersama tokoh agama Siumbatu didampingi pihak Kepolisian dan TNI, memakai mobil open ditambah pengeras suara menyampaikan panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri ditengah wabah Covid-19, berdasarkan surat edaran Mentri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020, serta menyampaikan surat dari Pemerintah Kecamatan Bahodopi, Nomor 189.5/0164/BHDP/IV/2020 yang bersifat Penting, dengan perihal Penegasan Fatwa MUI, turunnya saya bersama pihak terkait menunjukkan jika apa yang kita sampaikan adalah sesuatu hal yang serius dan penting sehingga harus benar-benar dipahami dan ditaati” kata Mirwan.

Ditambahkan, jika himbauan yang ia sampaikan dan selebaran yang dibagikan kepada masyarakat adalah bagian dari menindaklanjuti surat Bupati Morowali Nomor 189.5/0446/DPMDP3A/IV/2020 dan perihal penegasan Fatwa MUI Kabupaten Morowali Nomor 02-C/MUI-MRWL/IV/2020 tanggal 4 April 2020 tentang penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19

“Sangat jelas dipoin pertama dalam surat MUI menegaskan agar Kepala Desa bersama jajarannya wajib mematuhi dan melaksanakan Fatwa MUI dan aktif mensosialisasikan kepada masyarakat, poin kedua juga jelas akan dilakukan teguran keras kepada Kepala Desa, BPD, perangkat desa, PHL dan ASN. Jika melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan protokol penanganan Covid-19, serta dipoin ke 4 sangat jelas bunyinya jika ada ASN terbukti melanggar akan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, dan camat memberikan tindakan hukuman berupa pemberhentian bagi PHL yang terbukti melanggar” tandasnya. *

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait