Palu,- Akibat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), oleh oknum aparat kepolisian Resor Donggala terhadap Reynaldi, warga asal Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, membuat Reynaldi harus menjalani operasi keduanya.
Setidaknya, sebanyak 49 pengacara ikut mengawal kasus dugaan pelanggaran HAM itu. Mereka disatukan dalam Komite Aksi Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kakak kandung Reynaldi alias rey, Sodiarto mengatakan, kondisi Rey saat ini sudah 50 persen dari sebelumnya membaik dan sudah melakukan operasi yang kedua kalinya.
“Sekarang Rey masih berada di ruang tahanan rumah sakit Bhayangkara Palu, untuk melakukan masa pemulihan kesehatan,” ungkapnya, Jumat (29/05/20).
Sebelumnya, kata kaka Korban, kondisi korban berada di Rumah Sakit Bhayangkara Palu dan harus dilakukan tindakan operasi sesegera mungkin, karena korban dalam keadaan kritis.
Seperti yang diungkapkan sebelumnya oleh PKA HAM Sulteng Agus salim, Kamis (28/5/20) insiden penembakan terhadap korban dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran HAM.
“Maka, perlu mendapat pengawalan hingga tuntas. Hal itu, jika melihat posisi luka pasien, itu terkesan mengarah pada tindakan brutal. Dalam upaya penegakan hukum, seharusnya polisi mengedepankan upaya melindungi masyarakat,” tandasnya.***
Reporter/editor: Alsih Marselina/yohanes