Berita Pagi: Lengserkan Sekwan, Bupati Sigi Digugat Rp10 Miliar

  • Whatsapp
Sidang perdata tergugat Bupati Sigi dan penggugat mantan Sekwan Sigi, Eddy Arianto di PN Donggala, Rabu (13/5/2020) yang dipimpin langsung Ketua PN Donggala, Lalu Moh. Iramaya, SH. FOTO: WAHID AGUS / MS
banner 728x90

Donggala,- Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta digugat perdata oleh Eddy Arianto karena telah membebastugaskannya dari jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi atau pembebasan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sidang perdana (mediasi) di Pengadilan Negeri Donggala, Rabu (13/5/2020) yang dipimpin langsung Ketua PN Donggala, Lalu Moh. Sandi Iramaya, SH didampingi hakim anggota Ahmad Gazali, SH dan Muhammad Taofik, SH yang berlangsung tanpa dihadiri pihak tergugat Bupati Sigi maupun yang mewakilinya.  Sementara penggugat, Eddy Arianto hadir bersama pengacaranya, yaitu: Dicky Patadjenu, SH. Ketidakhadiran orang nomor satu di kabupaten pemekaran Donggala itu sangat disayangkan oleh Dicky Patadjenu. 

“Kami merasa kecewa juga beliau tidak hadir, karena ini mediasi,” ujarnya usai sidang yang berlangsung singkat itu.  

Ia berharap bupati Sigi kooperatif dan menghormati pengadilan yang telah memanggilnya. Apa lagi di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini sangat dibutuhkan kelancaran jalannya persidangan agar tidak berlama-lama dalam ruang publik.  

“Kehadiran bupati kami harapkan karena dapat menghindari polemik yang terjadi di masyarakat karena banyak opini yang terbangun,” tandasnya.

Sidang yang dihadiri sejumlah media itu, pihak tergugat menyerahkan dokumen gugatan kepada majelis hakim yang isinya antara lain memohon kepada majelis hakim agar menghukum tergugat membayar ganti rugi immateril kepada penggugat sebesar Rp10 miliar dan membayar kerugian materil senilai Rp281 juta lebih.  

Pengacara penggugat menilai, perbuatan tergugat yang membebaskan penggugat dari jabatan Sekwan Sigi atau dari JPTP adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) yang telah mengakibatkan kerugian bagi penggugat.

Sidang dilanjutkan lagi dua minggu kedepan, tepatnya Rabu (27/5/2020) dengan harapan Bupati Sigi datang menghadiri persidangan. ***

Sumber: Mercusuar

Berita terkait