Covid-19: Aktivitas Luar Rumah Hingga Penghentian Angkutan Umum Selama PSBB Buol

  • Whatsapp
banner 728x90

Buol,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol secara resmi telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 14 hari kedepan yang telah di launching di Pendopo Polres Buol, pada Selasa (12/05).

Mengenai aturan pelaksanaan teknisnya sendiri telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buol tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah Covid-19 yang diterbitkan 11 Mei 2020 dan berlaku sejak hari ini.

Dalam aturan tersebut, disebutkan adanya pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB. Aturan tersebut juga melengkapi aturan lain, seperti pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Selain pembatasan aktivitas luar rumah juga dilaksanakan pembatasan waktu aktivitas yang dimulai pukul 20.00 WITA sampai dengan 06.00 WITA. Dalam kurun waktu tersebut seluruh masyarakat Buol dihimbau untuk tidak beraktifitas diluar rumah.

Dalam pembatasan moda transportasi, yang masih diizinkan untuk beroperasi yaitu transportasi untuk sektor kebutuhan pokok (sembako dan energi) serta kegiatan mengenai pertahanan keamanan serta penanganan Covid-19.

Untuk kendaraan pribadi juga masih diizinkan dengan aturan yang ketat, antara lain membatasi jumlah orang yakni maksimal 50% dari kapasitas kendaraan dengan memperhatikan physical distancing. Sementara yang dilarang adalah kendaraan bermotor, angkutan umum, kendaraan dinas dan sepeda listrik.

Dalam aturan itu dicantumkan pula sanksi terhadap pelaku pelanggaran yang dilihat sebagai upaya menghalangi penyelenggaraan kesehatan masyarakat. Pelanggar disanksi berdasarkan regulasi yang berlaku dalam hal ini Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan atau denda terbanyak Rp 1 juta.

Pelaksanaan PSBB juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan mentransfer bantuan keuangan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) untuk masyarakat yang tidak menerima Bansos dari Kemensos RI sejumlah lebih dari Rp 2,1 Miliyar.

Selain itu juga didistribusikan alat kesehatan APD berupa hasmat, masker dan sarung tangan sebanyak 400 set, dan obat-obatan yang jumlahnya menyesuaikan permintaan dari Dinkes Buol.***

Reporter: Indra Setiawan

Berita terkait